Maraknya Judi Togel di Wilayah Hukum Kabupaten Tegal, Kapolres Diminta Segera Turun dan Menindak Tegas
TEGAL - TERKININEWS.COM - Berdasarkan aduan dari masyarakat warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya memberitahukan bahwa diwilayah Hukum Kabupaten Tegal marak judi togel. Hasil pantauan awak media disaat turun ke lapangan ternyata benar adanya, pengepul judi togel yang berlokasi di Jln. Jendral Sudirman No 40 RT 06 Sibata Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Kamis 01/01/2026.
Hironisnya menurut keterangan warga semua pengecer di daerah Kabupaten Tegal pengambilan kupon togel langsung di tempat pengepul didaerah Sibata mejasem barat, hingga detik ini belum pernah tersentuh oleh pihak Kepolisian terkesan aman-aman saja dan kebal hukum.
Padahal Praktik judi togel sangat meresahkan warga sekitar karena terlalu fulgar marak di jual dengan bebas, hal itu menjadi pertanyaan miring masyarakat terhadap pihak (APH) Aparat penegak hukum setempat. Diduga tidak profesional dan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.
Saat bertemu awak media warga juga menuding Bos togel tersebut dinilai sangat kebal Hukum, diduga maraknya judi togel tersebut sudah di Beck Up oleh oknum Aparat.
Padahal sudah jelas, pasal 303 KUHP disebut bagi penyelenggara mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta bagi siapapun yang sengaja menawarkan memberi kesempatan judi togel sebagai mata pencarian ikut perusahaan judi sengaja memberi kesempatan judi togel khalayak umum meski tersembunyi.
Dalam pasal 303 tersebut sudah jelas di atur dalam kitab Undang-Undang Hukum pidana pasal KUHP secara tegas mengatur tindak pidana perjudian pasal ini membuat larangan bagi setiap orang yang tanpa izin memfasilitasi perjudian.
Masyarakat bersama awak media berharap kepada pihak APH dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri segera turun dan menindak tegas kegiatan perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tegal. Jangan sampai masyarakat menduga adanya pembiaran dan pengondisian.
Red/





